Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Naikkan Status Kasus Obat Sirop Berbahaya ke Penyidikan

Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma.
Bareskrim Naikkan Status Kasus Obat Sirop Berbahaya ke Penyidikan / Istimewa
Bareskrim Naikkan Status Kasus Obat Sirop Berbahaya ke Penyidikan / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap satu perusaan obat dalam kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) tinggi dan mengakibatkan gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto membenarkan bahwa hasil gelar perkara dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa perkara meningkatkan ke status penyidikan kepada PT Afi Farma.

"Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," ujar Pipit saat dihubungi wartwan, Selasa (1/11/2022).

Pipit menjelaskan naiknya status perkara ini ke penyidikan karena adanya dugaan penggunaan etilen glikol berlebih yang dilakukan oleh PT Afi Farma.

“Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol [obat generik] yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg [yang harusnya 0,1 mg] setelah di uji lab oleh BPOM,” jelas Pipit.

Kemudian, Pipit juga memaparkan terkait dengan dua perusahaan lainnya yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries akan diselidiki oleh BPOM.

“Rencana [dua perusahaan lainnya] akan disidik oleh BPOM sendiri,” paparnya.

Sekadar informasi, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022.

Dua perusahaan tersebut, ujar Penny, adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

"Pertama PT Yarindo Farmata yang berlamat Cikande, Serang, Banten dan yang kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan," tutur Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022). 

Selain kedua perusahaan tersebut, Penny mengatakan ada satu perusahaan lain yang diduga memproduksi obat dengan kadar EG berlebih, yaitu PT Afi Pharma.

“Saya kira ini informasi terbaru. Kami menemukan produk sirop obat paracetamol drops, paracetamol sirop rasa peppermint produksi PT Afi Farma,” ucap Penny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper