Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan dengan agena pemeriksaan saksi.
Agenda pemeriksaan saksi hari ini akan mempertemukan pihak keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Informasi sementara begitu (keluarga Brigadir J hadir),” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto kepada Bisnis, Selasa (1/11/2022).
Djuyamto juga mengatakan untuk sidang agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo ini akan digelar lebih cepat dari biasanya.
“Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB,” paparnya.
Tolak Eksepsi
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jaksel menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca Juga
Hal itu dikatakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang putusan sela dengab terdakwa Ferdy Sambo
“Mengadili, menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Wahyu dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Dengan ditolaknya nota keberatan oleh majelis hakim, maka untuk agenda selanjutnya meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan 12 saski dalam agenda pemeriksaan saksi.