Bisnis.com, SOLO - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (31/10/2022).
Susi dicurigai berbohong dengan keterangannya, terkait pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut juga disampaikan oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan keterangan Susi berubah-ubah dari keterangan awalnya di berita acara pemeriksaan (BAP).
“Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHAP tujuh tahun, mohon dicatat, terimakasih majelis," ujar Ronny.
Keterangan Susi pun dinilai sama persis dengan apa yang disampaikan oleh 4 saksi lain, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Sejalan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) curiga Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh. Jaksa menduga Susi diberi arahan saat bersaksi di pengadilan.
Baca Juga
"Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah Saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” kata jaksa.
“Tidak ada,” jawab Susi.
“Dipastikan itu tidak ada?” tanya jaksa.
Majelis hakim sempat meminta agar Susi dipisahkan dengan saksi lainnya untuk memeriksa kebenaran dari apa yang diterangkan.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita cross check dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.