Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelagat Bohong, Susi ART Ferdy Sambo Dicurigai Pakai Handsfree saat Sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) curigai ART Ferdy Sambo berikan keterangan settingan di persidangan.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memperagakan detik-detik ia menemukan Putri tergelatak di rumah Magelang di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam tayangan televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022/Tempo-Eka Yudha Saputra
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memperagakan detik-detik ia menemukan Putri tergelatak di rumah Magelang di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam tayangan televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022/Tempo-Eka Yudha Saputra

Bisnis.com, SOLO - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (31/10/2022).

Susi dicurigai berbohong dengan keterangannya, terkait pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut juga disampaikan oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan keterangan Susi berubah-ubah dari keterangan awalnya di berita acara pemeriksaan (BAP).

“Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHAP tujuh tahun, mohon dicatat, terimakasih majelis," ujar Ronny.

Keterangan Susi pun dinilai sama persis dengan apa yang disampaikan oleh 4 saksi lain, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Sejalan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) curiga Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh. Jaksa menduga Susi diberi arahan saat bersaksi di pengadilan.

"Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah Saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” kata jaksa.

“Tidak ada,” jawab Susi.

“Dipastikan itu tidak ada?” tanya jaksa.

Majelis hakim sempat meminta agar Susi dipisahkan dengan saksi lainnya untuk memeriksa kebenaran dari apa yang diterangkan.

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita cross check dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper