Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Agung Gazalba Bungkam Usai Diperiksa KPK

Setelah selesai dileriksa Hakim Gazalba tak banyak bicara. Saat ditanya materi pemeriksaan, dia justru menyuruh awak media untuk bertanya kepada penyidik.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Setelah selesai dileriksa Hakim Gazalba tak banyak bicara. Saat ditanya materi pemeriksaan, dia justru menyuruh awak media untuk bertanya kepada penyidik.

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," tutur Gazalba Saleh di depam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).

Selain Gazalba, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya terkait pengurusan perkara di MA.

Mereka adalah, Frieske Purnama Pohan (Panitera Muda Kamar Perdata), Rudi Soewasono Soepadi (Panitera Muda Kamar Pidana), Reny Anggraini (Staf Asisten Hakim Agung), dan Riris Riska Diana (ibu rumah tangga).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut

Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper