Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Asisten Hakim Agung di Kasus Hakim Agung Sudrajad

KPK akan memeriksa Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho dalam kasus korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho dalam kasus korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan , atas nama Prasetyo Nugroho Asisten Hakim Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik terhadap saksi Asisten Hakim Agung itu. Namun, KPK sempat menyebut Sudrajad tak hanya bermain di satu perkara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati tak hanya mengurus satu perkara.

Sudrajad merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama. Jadi, masih satu jalur," kata Alex, sapaan karib Alexander, dikutip Minggu (25/9/2022).

Alex menyampaikan dugaan pengkondisian perkara lainnya oleh Sudrajad ini akan didalami penyidik.

"Untuk saat ini itu masih di dalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," kata Alex.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022. 

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper