Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Soroti Kasus Hakim Agung Sudrajad, Begini Katanya

Jokowi mendorong reformasi hukum usai terungkapnya peristiwa mafia peradilan Hakim Agung Sudrajad.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/9/2022)./Antara
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai Hakim Agung Sudrajad Dimyadi yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia menyebutkan bahwa pemerintah mendukung proses hukum agar berjalan dengan baik. “Saat ini, paling penting kami [pemerintah] tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya kepada wartawan di Halim Perdana Kusuma, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, menjadi sebuah isu penting untuk melakukan reformasi di Mahkamah Agung (MA). “Kemudian, saya liat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam. Jadi, silakan tanyakan ke menko polhukam. saya kira kita ikuti proses hukum yg ada di KPK,” ujar Jokowi.

Sekadar informasi bahwa, KPK telah menetapkan Hakim Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Selain Sudrajad ada juga pegawai di lingkungan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022. 

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut. 

Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper