Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telusuri Perkara Lain di Kasus Hakim Agung Sudrajad

Penyidik KPK tengah mendalami perkara lain dalam penyidikan perkara suap Hakim Agung Sudrajad.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menggelar konferensi pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menggelar konferensi pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap fakta lain dalam perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain menduga Sudrajad menerima suap dari perkara lainnya. Alexander juga menyebut bahwa permainan perkara di MA juga diurus oleh orang-orang yang sama.

Alex menyampaikan dugaan pengkondisian perkara lainnya oleh Sudrajad ini akan didalami penyidik. "Untuk saat ini itu masih di dalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," kata Alex.

Sekadar informasi bahwa, KPK telah menetapkan Hakim Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Selain Sudrajad ada juga pegawai di lingkungan Mahkamah Agung.

 "Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama. Jadi, masih satu jalur," kata Alex, sapaan karib Alexander, dikutip Senin (25/9/2022).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022. 

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain mengaku pihaknya prihatin sekaligus mengapresiasi KPK yang mengungkap kasus suap pengurusan perkara ini. Dia mengatakan tindakan KPK tersebut satu visi dengan keinginan MA untuk membersihkan lembaga peradilan.

 "MA akan kooperatif dengan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper