Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengambil sumpah jabatan politikus Golkar Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini, Kamis (27/10/2022) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pengucapan sumpah Anggota BPK sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 104/P Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
Adapun, Komisi XI DPR RI melakukan proses pemilihan calon Anggota BPK setelah menerima surat dari Ketua BPK tanggal 3 Januari 2022 perihal pemberitahuan meninggalnya satu orang Anggota BPK, yaitu Harry Azhar Aziz.
“Sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No.15/2006 tentang BPK, dinyatakan bahwa Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD,” demikian keterangan resmi BPK, Kamis (27/10/2022).
Proses di DPR
Sebelumnya, Komisi XI DPR menyepakati Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota BPK RI terpilih dan selanjutnya, dalam Sidang Paripurna pada 27 September 2022, dilakukan pengambilan keputusan oleh DPR.
Hasil keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat Ketua BPK kepada Ketua Mahkamah Agung nomor 185/S/I/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal permohonan untuk memandu pengucapan sumpah Anggota BPK RI.
Baca Juga
Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, keanggotaan BPK menjadi lengkap bersama dengan 8 Anggota BPK lainnya, yaitu Isma Yatun (Ketua BPK), Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I BPK).
Selanjutnya, Daniel Lumban Tobing (Anggota II BPK), Achsanul Qosasi (Anggota III BPK), Haerul Saleh (Anggota IV BPK), Pius Lustrilanang (Anggota VI BPK), dan Hendra Susanto (Anggota VII BPK).