Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Setor Rp553 Juta ke Kas Negara terkait Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara

KPK menyetor pembayaran denda terpidana eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan beberapa terpidana lainnya ke kas negara.
Abdul Gafur Mas’ud, eks Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Abdul Gafur Mas’ud, eks Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp553 juta ke kas negara.

Uang ratusan juta itu merupakan pembayaran denda terpidana eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan beberapa terpidana lainnya.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Secara rinci, duit Rp553 juta itu terdiri dari:

- Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta;

- Terpidana Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta;

- Terpidana Muliadi membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta;

- Terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp53 juta. 

"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, Tim Jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para Terpidana," katanya.

Sebelumnya, KPK menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. 

Dia akan mendekam selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Abdul merupakan terpidana kasus rasuah di Kabupaten PPU.

Penahanan Abdul sebagai tindak lanjut putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," kata Ipi, Kamis (20/10/2022).

Selain pidana penjara, Abdul juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper