Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diterimanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Pengacara hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan bahwa kliennya mengajukan eksepsi dan meminta waktu selama 2 minggu.S
"Setelah mendengarkan, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," ujar Junaedi kepada majelis hakim, Rabu (19/10/2022).
Atas pengajuan tersebut, majelis hakim mengabulkan pengajuan eksepsi. Namun, waktu yang diberikan untuk eksepsi akan dilakukan pada Jumat depan atau 28 Oktober 2022.
“Untuk eksepsi kita akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Sidang akan digelar kembali hari Jumat, 28 Oktober 2022 jam 09.00 WIB,” udap majelis hakim.
Diketahui, anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca Juga
Selain itu, Arif Rachman Arifin juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.