Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Sambo, Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi

Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diterimanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anak Buah Sambo, Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi. Sejumlah warga menyaksikan jalannya sidang yang menghadirkan terdakwa kasus pembunuhan?Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J), Ferdy Sambo dari layar elektronik yang dipasang di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Anak Buah Sambo, Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi. Sejumlah warga menyaksikan jalannya sidang yang menghadirkan terdakwa kasus pembunuhan?Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J), Ferdy Sambo dari layar elektronik yang dipasang di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diterimanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Pengacara hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan bahwa kliennya mengajukan eksepsi dan meminta waktu selama 2 minggu.S

"Setelah mendengarkan, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," ujar Junaedi kepada majelis hakim, Rabu (19/10/2022).

Atas pengajuan tersebut, majelis hakim mengabulkan pengajuan eksepsi. Namun, waktu yang diberikan untuk eksepsi akan dilakukan pada Jumat depan atau 28 Oktober 2022.

“Untuk eksepsi kita akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Sidang akan digelar kembali hari Jumat, 28 Oktober 2022 jam 09.00 WIB,” udap majelis hakim.

Diketahui, anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, Arif Rachman Arifin juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper