Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi nota keberatan atau eksepsi tentang dakwaan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa eksepsi yang dilayangkan merupakan hak terdakwa. Namun, Ketut mengatakan eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh subtansi eksepsi.
“Seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (18/10/2022)
Ketut menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP. Sehingga, tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum yang ada pada berkas perkara.
Ketut juga memaparkan bahwa eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan seolah-olah mengajukan pembelaan sebelum pemeriksaan perkara pokok.
“Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh Majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya,” paparnya.
Baca Juga
Sempat diketahui bahwa dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Chandrwathi melayangkan eksepsi dalam sidang pembacaan dakwaan pembunuhan Brigadir J.