Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024: Kemendagri Setor 275 Juta Data Kependudukan ke KPU

Kemendagri resmi menyerahkan data agrerat kependudukan (DAK) berjumlah lebih dari 275 juta jiwa kepada KPU untuk Pemilu 2024.
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyerahkan data agrerat kependudukan (DAK) berjumlah lebih dari 275 juta jiwa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengungkapkan jumlah DAK tersebut didapatkan berdasarkan data kependudukan per-semester 1 2022 dan berasal dari 34 provinsi seluruh Indonesia.

“DAK tersebut berdasarkan data kependudukan semester 1 tahun 2022 dengan jumlah 275.361.267 jiwa. Terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.231 jiwa. Jumlah tersebut tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 7.266 kecamatan,” ujar Wempi dalam siaran kanal YouTube KPU RI, Jumat (14/10/2022).

Dia menjelaskan, penyerahan data kependudukan tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPU dan Kemendagri. KPU, jelasnya, dapat memanfaatkan akses data kependudukan untuk melakukan verifikasi data pemilih Pemilu 2024.

Meski begitu, Wempi mengingatkan agar berbagai lembaga yang berkepentingan terus melakukan pembaharuan data kependudukan. Dia menjelaskan, warga negara yang lahir, meninggal, maupun pindah terus terjadi, sehingga pembaharuan data kependudukan merupakan keniscayaan.

“Pemutakhiran data kependudukan ini perlu dilakukan terus menerus agar bisa diperoleh data yang paling update untuk penyelenggaraan Pemilu. Update data secara online antara KPU dan Ditjen Dukcapil merupakan keniscayaan yang harus dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wempi mengatakan KPU sudah dapat memanfaatkan data kependudukan yang telah diserahkan untuk melakukan penetapan daerah pemilihan.

Pada Desember 2022, lanjut Wempi, Kemendagri juga akan menyerahkan data potensial Pemilu (DP4) ke KPU. DP4 akan jadi rujukan penentuan basis daftar pemilih oleh KPU.

“Untuk tahap selanjutnya, dapat segera kita laksanakan kegiatan sinkronisasi data untuk menyusun DP4 Pemilu dan Pilkada serentak untuk tahun 2024,” ucap Wempi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper