Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar 9 Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebanyak 9 parpol parlemen yang sudah KPU nyatakan lolos verifikasi administrasi, otomatis jadi peserta Pemilu 2024. Siapa saja?
Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.
Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 18 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu parpol yang punya kursi di DPR (parpol parlemen), partai yang sudah ikut Pemilu sebelumnya tapi tak punya kursi di DPR (parpol non-parlemen), dan parpol baru.

Dari 18 parpol tersebut, sembilan di antaranya merupakan parpol parlemen. Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, parpol parlemen tidak perlu lagi dilakukan verifikasi tahap berikutnya atau verifikasi faktual.

Artinya, sembilan parpol parlemen yang sudah KPU nyatakan lolos verifikasi administrasi, otomatis jadi peserta Pemilu 2024. Hal tersebut dipastikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik, karena juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 4/2022.

“[Diatur dalam] pasal 66 PKPU No. 4/2022,” ungkap Idham saat dikonfirmasi Bisnis.com, Sabtu (15/10/2022).

Pasal 66 PKPU 4/2022 sendiri berbunyi:

Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Sedangkan pasal 6 ayat (1) huruf a PKPU 4/2022 yang dimaksud dalam pasal 66 tersebut, berbunyi:

Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir [parpol parlemen].

Untuk pasal 63 ayat (2) PKPU 4/2022 yang dimaksud dalam pasal 66, berbunyi:

KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL.

Daftar 9 Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024:

  1. PDI Perjungan (PDIP)
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Gerindra
  8. Partai Golkar
  9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper