Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: 4 Parpol Gagal Lengkapi Persyaratan Calon Peserta Pemilu 2024

Empat parpol yang gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa ada empat partai politik (parpol) yang gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, pada 15 hingga 28 September 2022, KPU membuka kesempatan pada 24 parpol untuk memperbaiki persayaratan jika ada dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat.

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan hingga masa akhir perbaikan pada 28 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu,” ungkap Idham lewat keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, 20 parpol lainnya sudah dapat melengkapi perbaikan. Dengan begitu, sesuai lampiran Peraturan KPU (PKPU) 4/2022, pada 29 September hingga 12 Oktober 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi tahap kedua kepada 20 parpol tersebut.

Lalu, pada 14 Oktober 2022, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagi parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan absah, maka dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, sebelum akhirnya KPU melakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut 20 parpol yang melengkapi administrasi tahap kedua:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper