Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tujuh Fakta Terbaru Tragedi Kanjuruhan yang Terungkap

Tujuh fakta baru dalam tragedi Kanjuruhan terungkap, antara lain pengakuan pihak kepolisian atas penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa.
Suasana Unjuk Rasa suporter sepakbola Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di kawasan Stadiun Gelora Bung Karno, Jakarta Minggu (2/10/2022). /Bisnis-Surya Dua Artha
Suasana Unjuk Rasa suporter sepakbola Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di kawasan Stadiun Gelora Bung Karno, Jakarta Minggu (2/10/2022). /Bisnis-Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA – Tujuh fakta baru dalam tragedi Kanjuruhan terungkap. Fakta itu antara lain pengakuan pihak kepolisian atas penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa hingga pencopotan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Berikut tujuh fakta baru tragedi Kanjuruhan yang terungkap

1. Gas Air Mata Kedaluwarsa

Gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian dalam pertandingan antar Arema FC dengan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) telah kedaluwarsa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, bahwa gas air mata yang digunakan saat tragedi Kanjuruhan dinyatakan kedaluwarsa sejak 2021.

"Yang tahun 2021 ada beberapa, saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa," terang Dedi di Gedung Humas Polri, Senin (10/10/2022).

Kendati demikian, Dedi mengklaim bahwa seluruh gas air mata yang yang telah kedaluwarsa itu tidak mengandung zat kimia yang mematikan.

“Kembali lagi saya mengutip apa yang disampaikan oleh dokter Masayu Evita. Di dalam gas air mata memang ada kedaluwarsa atau expired-nya. Harus mampu membedakan ini kimia, beda dengan makanan. Kalau makan ketika dia kedaluwarsa, maka di situ ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan," terang Dedi.

2. Lima Tersangka Diperiksa Hari ini

Lima tersangka yang terseret dalam tragedi Kanjuruhan akan diperiksa pada hari ini, Selasa (11/10/2022).

Kelima tersangka akan menjalani pemeriksaan yang dilaksanakan di Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022).

Dua dari enam tersangka itu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka itu adalah: Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Tujuh Fakta Terbaru Tragedi Kanjuruhan yang Terungkap

Suporter dari berbagai klub sepak bola mengikuti doa bersama dan Shalat Gaib di gor saparua Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). Doa bersama dan Shalat Gaib yang diikuti dari berbagai unsur suporter klub di Liga 1 tersebut ditujukan untuk korban yang meninggal di Stadion Kanjuruhan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

3. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta Dicopot

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. Pencopotan Nico terungkap melalui surat telegram atau TR terkait dengan pemutasian perwira tingginya (pati).

Berdasarkan TR Nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022, diketahui bahwa Nico akan dimutasi menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya.

4. FIFA Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia

Presiden Joko Widodo menyampaikan, Indonesia akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia dengan FIFA.

Pembentukan tim transformasi sebagai buntut kasus tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan nyawa.

Selama proses pembentukan dan pengkajian terkait transformasi sepak bola Indonesia, FIFA akan berkantor di Indonesia untuk sementara waktu.

5. TGIPF Kantongi Bukti dari Aremania

Anggota TGIPF Akmal Marhali menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima sejumlah alat bukti penting dari suporter Arema FC atau Aremania.

Menurutnya, bukti ini akan digunakan oleh TGIPF untuk memperkuat serta mempertajam dalam analisis yang dilakukan.

Pada pertemuan dengan Aremania pada Sabtu (8/10/2022), TGIPF juga telah mendapatkan kesaksian dari sejumlah Aremania yang selamat dalam tragedi Kanjuruhan.

6. Kekerasan di luar stadion

Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil untuk tragedi Kanjuruhan mengungkap, pihak kepolisan tak cuma menembak gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan Malang pada saat kejadian. 

Koalisi yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS itu menemukan fakta bahwa penembakan gas air mata juga dilakukan polisi di luar lapangan.

Penembakan di luar stadion dinilai memperparah kondisi para Aremania.

Setelah berdesak-desakan, para suporter pun mengalami sesak napas saat berusaha keluar area stadion dan harus kembali menghirup gas air mata di luar Stadion Kanjuruhan.

Tujuh Fakta Terbaru Tragedi Kanjuruhan yang Terungkap

Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Rhenald Kasali (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) dan Kompolnas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022). Dalam pertemuan tersebut TGIPF menyampaikan adanya sejumlah aturan yang tidak dijalankan terkait insiden di Stadion Kanjuruhan, seperti tindakan pengamanan yang berlebihan oleh polisi, fasilitas stadion yang tidak layak, serta waktu pertandingan yang tidak bijak./Antara

7. Penyintas Tragedi Kanjuruhan Diintimidasi

Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil juga menyatakan telah menerima laporan dari penyintas tragedi Kanjuruhan terkait intimidasi pasca peristiwa tersebut.

Para korban selamat mendapat ancaman melalui sarana komunikasi maupun secara langsung usai kejadian.

"Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian," kata Koalisi dalam keterangan, Minggu (9/10/2022).

Tim Pencari Fakta Koalisi sedang melakukan pendalaman fakta, serta berkomunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyampaikan sejumlah laporan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper