Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo dan Yulice Wenda tetap kooperatif kendati menyatakan akan mundur sebagai saksi.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa seseorang boleh mengundurkan diri sebagai saksi ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga.
Hanya saja, mengundurkan diri bukan berarti tidak hadir dan tidak kooperatif saat pemanggilan.
"Namun bukan berarti mangkir, tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Sehingga Penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," kata Ali kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Ali menegaskan pemanggilan terhadap Anak dan Istri Lukas ini juga untuk tersangka yang lain dalam perkara suap proyek infrastruktur di Papua.
Untuk itu, Ali berharap Yulce dan Astract koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah disampaikan.
Baca Juga
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain. Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Ali.
Sebelumnya, Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe (Anak) dan Yulice Wenda (Istri) menolak dan mengundurkan diri menjadi saksi.
Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona mengatakan secara yuridis, Yulice dan Astract adalah istri dan anak sah dari Lukas Enembe sehingga dapat menolak/mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang.
Hal itu, kata dia diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga
dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power),” kata Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).