Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tragedi Aremania: Teror Gas Air Mata di Kanjuruhan

Ratusan korban dalam tragedi Kanjuruhan tidak lepas dari aksi represif pihak kepolisian dan kelalaian penyelenggara laga Arema vs Persebaya.
Duka cita untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang.
Duka cita untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang.

Bisnis.com, JAKARTA -- "Pak tolonglah pak, [jangan] gas air mata." Permintaan itu terlontar dari seorang pria dalam sebuah video yang kemudian viral di dunia maya.

Video itu memperlihatkan pria yang mengenakan atribut Aremania tengah menghampiri dua polisi. Dia memohon kepada para polisi supaya tidak menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Namun permintaan Aremania itu tidak digubris. Dua polisi yang mengenakan tameng marah. Pria itu justru mendapatkan bogem mentah aparat kepolisian.

Sementara itu, situasi Stadion Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022) terus memanas. Ribuan suporter turun ke lapangan. Polisi meresponnya dengan tembakan gas air mata ke arah Aremania.

Asap putih kemudian membumbung di tribun yang penuh penonton anak-anak maupun perempuan. Akibatnya, ribuan orang yang berjubel di tempat penonton berupaya menyelamatkan diri.

Nahas pintu keluar stadion tak terbuka dengan sempurna. Ribuan orang yang berdesakan terjebak teror gas air mata polisi. Satu persatu Aremania tumbang. Sehari kemudian, publik terbelalak mendengar kabar ratusan Aremania tewas usai laga yang menguras emosi tersebut. 

Sejak puluhan tahun lalu, tensi laga Arema vs Persebaya memang selalu panas. Malang dan Surabaya adalah rival dalam sepakbola. Namun peristiwa 1 Oktober 2022 benar-benar tak pernah dibayangkan oleh semua pihak baik Aremania maupun Bonek, suporter Persebaya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap penyebab tewasnya ratusan pendukung Arema atau Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan.

Versi Listyo semula personel kepolisian hanya melakukan pengamanan pertandingan Arema vs Persebaya. Mereka melindungi sejumlah pemain yang menjadi sasaran kemarahan suporter Arema. Namun situasi semakin tidak terkendali.

Ribuan Aremania turun ke lapangan. Untuk mencegah supaya tidak semakin banyak pendukung yang masuk ke lapangan, polisi kemudian menembakkan gas air mata. Tembakkan gas air mata ke arah tribun membuat pendukung Arema kalang kabut. Mereka berebut keluar stadion.

Kapolri juga menyebut ada sekitar 14 pintu di Stadion Kanjuruhan. Namun saat itu pintu tidak dibuka. Hanya dibuka sebagian. Celakanya,  steward di Kanjuruhan tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Aremania terjebak.

“Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu dibuka. Saat itu pintu dibuka tetapi tidak sepenuhnya,” ungkap Listyo.

Akibat kelalaian dari panitia penyelenggara atau Panpel, penonton yang berusaha keluar untuk mengindari gas air mata akhirnya menumpuk di pintu stadion. Mereka tidak bisa bergerak karena sebagian masih tertutup. Korban mulai berjatuhan.

“Kemudian terjadi desakan yang menyebabkan sumbatan di pintu selama 20 menit,” imbuh Listyo.

“Dari situlah muncul korban patah tulang, trauma di kepala, dan meninggal dunia.”

Tuntutan Aremania 

Sementara itu Aremania mengajukan somasi atas tragedi berdarah yang merenggut ratusan nyawa  Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Aremania berharap ada itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Kanjuruhan.

“Apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar tim penasihat hukum Aremania, Djoko Trijhajana dalam keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).

Aremania juga mendesak Presiden, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT Liga Indonesia Baru, manajemen Arema FC, dan panitia pelaksana pertandingan untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional.

Selain itu, Aremania menuntut pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media. Menurut mereka timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan.

Tak sampai situ, Aremania menuntut penetapan tersangka terhadap para pelaku dalam jangka waktu tiga hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

”Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait,” lanjut Djoko.

Enam Orang Tersangka

Tak sampai dua hari, Polri merespons tuntutan Aremania. Kamis kemarin Kapolri mengumumkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan saat Arema kontra Persebaya Surabaya.

Keenam tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku Ketua Panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Suko Sutrisno selaku security officer.

Selanjutnya tiga polisi yakni Kompol Wahyu SS Kabagops Polres Malang, H selaku anggota Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kapolri Jendral Listyo Sigit kemudian memaparkan peran keenam tersangka. Akhmad Hadian Lukita, yang merupakan Dirut PT LIB, diketahui bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak saat pertandingan berlangsung.

“Namun, dia menunjuk (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020,” ujar Listyo saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022)

Sementara itu, Panitia Penyelenggara atau Panpel Arema vs Persebaya, Abdul Haris, tidak membuat dokumen keamanan dan keselamatan bagi operator stadion. Padahal, menurut Listyo, panpel seharusnya wajib membuat dokumen keamanan dan keselamatan.

“Selain itu, dia mengabaikan permintaan dari pihak pengamanan (untuk main sore) dan tidak melihat kapasitas stadion yang ada saat mencetak tiket (over capacity),” tutur Listyo.

Kemudian, Suko Sutrisno selaku security officer. Dia berperan memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang saat insiden terjadi. Padahal steward seharusnya menjaga pintu agar dapat terbuka maksimal.

Adapun Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, sebagai orang yang mengetahui peraturan FIFA terkait penggunaan gas air mata di dalam stadion, tidak berupaya mencegah penembakan gas air mata ke arah Aremania.

“Yang bersangkutan tidak mencegah atau menghadang gas air mata tersebut,” pungkas Listyo.

Sedangkan tersangka H diketahui oknum yang memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Tersangka yang terakhir adalah, AKP Bambang Sidik Achmadi. AKP Bambang adalah Kasat Samapta Polres Malang. Dia diketahui menyuruh anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah Aremania.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper