Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan saat Arema kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Tragedi ini mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Kapolri Jendral Listyo Sigit memaparkan peran keenam tersangka. Pertama, Akhmad Hadian Lukita, yang merupakan Dirut PT LIB, dianggap bertangung jawab untuk memastikan setiap stadion layak saat pertandingan berlangsung.
“Namun, dia menunjuk (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020,” ujar Listyo saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022)
Kedua, Panitia Penyelenggara atau Panpel Arema vs Persebaya, Abdul Haris, tidak membuat dokumen keamanan dan keselamatan bagi operator stadion. Padahal, menurut Listyo, panpel seharusnya wajib membuat dokumen keamanan dan keselamatan.
“Selain itu, dia mengabaikan permintaan dari pihak pengamanan (untuk main sore) dan tidak melihat kapasitas stadion yang ada saat mencetak tiket (over capacity),” tutur Listyo.
Ketiga, Suko Sutrisno selaku security officer berperan memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang saat insiden terjadi. Padahal steward seharusnya menjaga pintu agar dapat terbuka maksimal.
Baca Juga
Keempat, tersangka Kompol Wahyu SS yang menjabat sebagai Kabagops Polres Malang, orang yang mengetahui peraturan FIFA terkait penggunaan gas air mata di dalam stadion, tidak berupaya mencegah penembakan gas air mata ke arah Aremania.
“Yang bersangkutan tidak mencegah atau menghadang gas air mata tersebut,” pungkas Listyo.
Kelima, tersangka H diketahui oknum yang berperan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Keenam, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia juga berperan menyuruh anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah Aremania.