Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah Jokowi menilai bahwa pengusutan tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan korban jiwa itu mengaharuskan pemerintah membentuk tim pencari fakta khusus.
Berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022, tim yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden itu setidaknya memiliki dua tugas utama dalam pengusutan kasus Kanjuruhan.
Pertama, TGIPF memiliki tugas untuk mencari, menemukan, mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain, bunyi Keppres Nomor 19 Tahun 2022, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (6/10/2022).
Keppres tersebut juga mengatur kewenangan TGIPF:
Pertama, tim tersebut akan memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca Juga
Kedua, TGIPF akan memiliki kewenangan untuk mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Ketiga, meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Keempat, melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Adapun masa kerja TGIPF paling lama adalah satu bulan sejak Keppres Nomor 19 Tahun 2022 ditetapkan dan TGIPF berkewajiban untuk menyampaikan laporan akhir investigasi kepada Presiden Jokowi.
Berikut susunan keanggotaan TGIPF tragedi Kanjuruhan:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali
Sekretaris : Nur Rochmad
Anggota :
- Rhenald Kasali
- Sumaryanto
- Akmal Marhali
- Anton Sanjoyo
- Nugroho Setiawan
- Doni Monardo
- Suwarno
- Sri Handayani
- Laode M. Syarif
- Kurniawan Dwi Yulianto