Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp563,75 miliar dalam penyaluran belanja bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan hasil pemeriksaanm menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja bantuan tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga hal yang disorot oleh lembaga auditor negara.
Pertama, tidak adanya proposal pengajuan dan rincian penerima bantuan, penetapan penerima bantuan berdasarkan usulan dari pihak tertentu dan tidak dilakukan verifikasi, serta kelompok penerima bantuan tidak sesuai dengan sebenarnya.
Kedua, penerima bantuan sebesar Rp419,8 miliar tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan LPJ sebesar Rp124,57 miliar belum didukung dengan bukti atau bukti tidak memadai.
Ketiga, terdapat penyaluran bantuan sebesar Rp19,32 miliar dengan dasar surat keputusan substitusi yang dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan supaya mempertanggungjawabkan belanja bantuan yang tidak dapat ditelusuri, temasuk kekurangan dokumen pertanggungjawaban.
Baca Juga
"Serta memproses indikasi kerugian negara sebesar Rp563,75 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyetorkan ke negara."
Adapun temuan itu terdapat dalam pemeriksaan pemeriksaan atas belanja barang tahun anggaran 2019 hingga Triwulan III 202 Kemnaker.