Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Surya Darmadi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi.
Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022)./Antara
Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara puluhan triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," ujar kata Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Senin (3/10/2022). 

Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai Pasal 142 ayat 2 KUHAP. 

Hakim pun memerintahkan untuk melanjutkan perkara Surya Darmadi ke tahap sidang selanjutnya.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," ucap hakim. 

Sebelumnya, Terdakwa Bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi telah menjalani sidang eksepsi atas kasus korupsi penyerobotan lahan dengan kerugian hingga Rp78 triliun.

Dalam eksepsinya, Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut dakwaan jaksa terhadap kliennya sumir dan prematur.

"Bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut umum mengandung prematur/dakwaan yang sangat buru-buru atau dipaksakan padahal pasal yang di dakwaan belum berlaku," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Senin (19/9/2022).

Juniver juga mempertanyakan perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Menurut dia, beberapa waktu sebelum sidang dakwaan, Kejagung mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun.

Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun.

"Kerugian negara Rp. 104 trilliun dan pada saat dakwaan dibacakan berkurang menjadi Rp. 78 trilliun. Sehingga kami bertanya apa yang menjadi dasar perhitungan yang tidak masuk akal tersebut. Sementara nilai lahan yang di persoalkan tidak sampal Rp. 4 trilliun, sedangkan perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara sebasar Rp. 4.7 trilliun," papar Juniver.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper