Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polri Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung Lusa

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan Brigarir J, Ferdy Sambo akan dilakukan Rabu (6/10/2022).
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 03 Oktober 2022  |  12:06 WIB
Polri Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung Lusa
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha - YU

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik direktorat tindak pidana umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua akan dilangsungkan pada, Rabu (5/10/2022)

“Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari jpu sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu 5 oktober,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (3/9/2022).

Dedi juga menjelaskan bahwa untuk pelimpahan berkas tahap dua masih dikomunikasikan dengan Kejaksaan dimana tempat untuk pelimpahan berkas perkara ini.

“Tempatnya kan masih dikomunikasikan jaksa mintanya di Kejari Jakarta Selatan. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim. Daripada bolak balik, terserah nanti kalau diserahkan tahap dua nya di Kejari Jakarta Selatan balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim,” tutur Dedi

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka atas nama FS, PC, RR, RE dan KW dinyatakan lengkap.

“Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi. Sehingga perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus permbunuhan berencana,” ujar Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim Ferdy Sambo
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top