Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik direktorat tindak pidana umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua akan dilangsungkan pada, Rabu (5/10/2022)
“Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari jpu sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu 5 oktober,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (3/9/2022).
Dedi juga menjelaskan bahwa untuk pelimpahan berkas tahap dua masih dikomunikasikan dengan Kejaksaan dimana tempat untuk pelimpahan berkas perkara ini.
“Tempatnya kan masih dikomunikasikan jaksa mintanya di Kejari Jakarta Selatan. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim. Daripada bolak balik, terserah nanti kalau diserahkan tahap dua nya di Kejari Jakarta Selatan balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim,” tutur Dedi
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Baca Juga
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka atas nama FS, PC, RR, RE dan KW dinyatakan lengkap.
“Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi. Sehingga perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus permbunuhan berencana,” ujar Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).