Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka atas nama FS, PC, RR, RE dan KW dinyatakan lengkap.
“Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi. Perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus permbunuhan berencana,” ujar Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil juga mengatakan bahwa satu berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J juga dinyatakan lengkap oleh Jampidum.
“Perkara ini (obstruction of justice) sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap atau P-21,” tuturnya.
Untuk perkara OOJ, Fadil mengungkap, bahwa pasal yang disangkakan kepada tujuh orang tersangka adalah undang undang (UU) 19 tahun 2016 yaitu pasal 32 dan 33 uu ITE Jo 48 dan 49 ITE.
Baca Juga
Fadil juga mengatakan secepatnya tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesegera mungkin.
“Tahap kedua sudah terjadwal. Saya minta tidak boleh terlalu jauh (tahap dua) setelah diterbitkannya P21 untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan dua berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kedua perkara tersebut adalah kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.