Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Bharada E Hadiri Sidang Gugatan Pencabutan Surat Kuasa

Pengacara Bharada E Ronny Berty Talpesy hadir pada sidang lanjut gugatan perdata atas pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara.
Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu (21/9/2022)./Antara
Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu (21/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Berty Talpesy, menyatakan bakal hadir pada sidang lanjutangugatan perdata atas pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

"Iya saya hadir," kata Ronny.

Ronny sebagai tergugat II menjelaskan bahwa dirinya bakal hadir bersama tim pengacaranya dan tim pengacara untuk Bharada E sebagai tergugat I.

"Untuk agenda sidang hari ini, pemanggilan para tergugat saya hadir bersama rekan-rekan pengacara," kata Ronny.

Alasan Ronny hadir langsung ke persidangan adalah ingin mengetahui secara jelas apa yang diinginkan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara terhadap kliennya dari gugatan itu.

Menurut dia, terkait dengan pencabutan surat kuasa karena Bharada E tidak mau didampingi lagi oleh Deolipa Yumara. Hal ini sesuai dengan Pasal 1814 KUH Perdata yang pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

Dijelaskan, dalam Pasal 1816 KUH Perdata, yaitu pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.

"Sebenarnya kami tidak mau tanggapi karena hanya mengganggu proses pidana yang sedang dihadapi oleh Bharada E. Cuma kami ingin tahu maunya apa?" kata Ronny.

Dia ingin memastikan apa yang diinginkan Deolipa selaku mantan pengacara Bharada E mengingat Bharada E sendiri yang sudah tidak mau menjadikan Deolipa sebagai pengacaranya.

Karena dalam gugatan yang dimohonkan (petitum)-nya meminta majelis hakim menyatakan pencabutan surat kuasa tidak sah, dan menggugat para tergugat senilai Rp15 miliar.

"Kasihan mungkin mereka hanya mengharap dan hanya mencari sensasi saja agar tetap menjadi sebagai pengacara Bharada E. Sementara, Bharada E sudah tidak mau sama sekali menjadikan eks pengacara itu sebagai pengacaranya,” ujarnya.

Sidang gugatan ini telah dimulai sejak Rabu (7/9/2022) dengan agenda memanggil para tergugat, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/9/2022) dengan agenda memanggil tergugat serta memeriksa kelengkapan administratif kuasa hukum Deolipa Yumara.

Setelah kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap oleh hakim, sidang kembali ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu (21/9/2022) dihadiri oleh penggugat, tergugat I dan tergugat II.

Karena tergugat III, yakni Kabareskrim Polri c.q. Kapolri tidak hadir, majelis hakim yang diketuai Siti Hamidah kembali menunda sidang dan melanjutkannya pada hari Rabu (28/9/2022) dengan perintah tergugat III hadir ke persidangan.

Hakim juga menekankan jika tergugat III tidak hadir pada pemanggilan yang ketiga kalinya, sidang bakal dilanjutkan tanpa dihadiri tergugat III. Karena ketidakhadirannya setelah tiga kali dipanggil, diartikan telah melepaskan haknya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan bahwa agenda sidang hari ini masih sama, yaitu pemanggilan para pihak, yaitu tergugat dan penggugat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper