Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan

Bawaslu sedang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau situasi di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (22/5/2019)./Bisnis-Lalu Rahadian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau situasi di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (22/5/2019)./Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Komisioner Bawaslu Puadi mengonfirmasi telah menerima laporan terkait penyebaran tabloid dengan sampul wajah Anies. Dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 7/2018 pasal 9 ayat (1), Puadi menjelaskan bahwa pihaknya punya waktu dua hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

 “Setelah laporan itu diterima, Bawaslu punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi persyaratan formil dan materiil atau tidak,” ujar Puadi saat dihubungi Bisnis, Rabu (28/9/2022).

Dia mengatakan, jika laporan tersebut memenuhi syarat, maka akan dilakukan proses penyelidikan selama tujuh hari. Saat itu, Bawaslu akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Sebaliknya, jika laporan ternyata tak memenuhi syarat maka Bawaslu akan menyatakan terlapor tak melakukan pelanggaran arau bukan sebuah pelanggaran.

Puadi menambahkan, malam ini Bawaslu akan melakukan rapat untuk memutuskan apakah laporan terkait tabloid tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Besok, hasilnya akan Bawaslu umumkan.

“Nanti malam juga kita akan pleno, besok pagi sudah akan ada hasilnya di status laporannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea melaporkan penyebaran tabloid yang bersampulkan wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bawaslu.

“Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di kota Malang,” ujar Mico dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/9/2022).

Mico mengatakan, penyebaran tabloid tersebut diduga merupakan bentuk kampanye terselubung. Dia bahkan menduga Anies melakukan praktik identitas dengan menyebarkan tabloid tersebut di masjid Kota Malang.

“Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September 2022,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper