Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demokrat Bela Anies Soal Pelaporan Tabloid ke Bawaslu

Demokrat merasa tabloid seperti itu dirasa perlu agar masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya.
Anies Baswedan / Bisnis - Pernita Hestin Untari
Anies Baswedan / Bisnis - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan laporan penyebaran tabloid bersampul wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak beralasan.

Menurut Kamhar, penyebaran tabloid tersebut tak menyalahi aturan yang ada. Bahkan, lanjutnya, tabloid seperti itu dirasa perlu agar masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya.

“Ini sebenarnya sah-sah saja sebagai ikhtiar untuk lebih memperkenalkan profil Mas Anies kepada publik, agar masyarakat tak beli kucing dalam karung tahu betul figur Mas Anies jika nantinya mendapatkan kesempatan sejarah untuk tampil pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang,” ungkap Kamhar lewat keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Dia menambahkan, saat ini tahapan kampanye untuk Pilpres 2024 belum dimulai. Apalagi, jelasnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Oleh sebab itu, Kamhar merasa kelompok yang melaporkan penyebaran tabloid bersampul Anies tak punya alasan yang kuat.

“Jangankan pasangan capres dan cawapres, partai peserta pemilu pun belum definitif, karenanya jika kemudian ada kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ingin melaporkan Mas Anies Baswedan atau Kelompok Relawan Mas Anies terkait beredarnya Tabloid KBA News yang berisi informasi seputar Mas Anies, dasarnya apa?” jelasnya.

Oleh sebab itu, Kamhar menilai Bawaslu tak punya alasan untuk menerima laporan tersebut. Dia pun tak ragu Bawaslu akan menolak laporan dari Sipil Peduli Demokrasi tersebut.

“Kami berkeyakinan Bawaslu akan menolak laporan tersebut. Tak ada alasan untuk diterima,” ucapnya.

Sebelumnya, Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea melaporkan penyebaran tabloid yang bersampulkan wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di kota Malang,” ujar Mico dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/9/2022).

Mico mengatakan, penyebaran tabloid tersebut diduga merupakan bentuk kampanye terselubung. Dia bahkan menduga Anies melakukan praktik identitas dengan menyebarkan tabloid tersebut di masjid Kota Malang.

“Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September 2022,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper