Syarat dan cara dapat BLT UMKM
Syarat mendapat BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila memenuhi syarat, segera mendaftar dan meminta rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah tinggal setempat untuk mendapat BLT UMKM 2022.
Baca Juga
Cara daftar BLT UMKM 2022:
- Mendaftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi
- Melampirkan dokumen berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon, dan identitas bidang usaha
- Pihak Diskop UKM akan memproses dan melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
- Memantau status penerimaan permohonan di laman https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor NIK dan kode verifikasi