Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara NU Purworejo Putuskan Capit Boneka Haram karena Judi

Permainan capit boneka atau claw machine dijatuhi hukuman haram berdasarkan deskripsi dan cara mainnya yang seperti berjudi.
Para pengunjung menguji keberuntungan mereka di claw machine di Stasiun MRT Setiabudi Astra, Jakarta/Solopos
Para pengunjung menguji keberuntungan mereka di claw machine di Stasiun MRT Setiabudi Astra, Jakarta/Solopos

Bisnis.com, SOLO - Permainan capit boneka yang sering ditemui di beberapa tempat bermain menjadi sorotan penting.

pCabit boneka atau claw machine diputuskan haram, karena dianggap memiliki unsur judi sehingga dilarang oleh agama.

Putusan hukuman haram atas permainan tersebut dikeluarkan oleh pengurus NU Purworejo pada Sabtu (17/5/2022), melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo dalam rutinan sepala di Majelis Wakil Cabang NU Kemiri, Masjid Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.

Anggota Tim Perumus Malasah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua.

Hal itu dikarenakan permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi, tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.

“Kami para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi waswas,” ujarnya dikutip dari laman jateng.nu.or.id, Kamis (22/9/2022).

Pembahasan Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo dimulai dengan permasalahan permainan capit boneka yang sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Permainan ini dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukar dengan uang.

Setelah itu, mesin pecapit atau penjepit berbentuk seperti cakar bisa dimainkan untuk mengambil boneka. Permainan ini terbilang sulit karena boneka yang telah dicapit mudah terlepas.

Melalui deskripsi, akhirnya dibahas dalam forum LBMNU Purworejo terkait hukum memainkan dan menyediakan permainan capit boneka.

“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” ujarnya.

Unsur perjudian yang dimaksud LBMNU Purworejo tak lain adalah penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang diterima, namun kemanfaatan itu bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal atau spekulasi. Praktik itu pun dianggap tidak bisa diarahkan kepada akad ijarah atau praktik sewa menyewa karena seandainya pemain sudah mengetahui akan gagal, maka tidak akan mengikuti permainan itu.

“Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan itu karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper