Bisnis.com, SOLO - Permainan capit boneka yang sering ditemui di beberapa tempat bermain menjadi sorotan penting.
pCabit boneka atau claw machine diputuskan haram, karena dianggap memiliki unsur judi sehingga dilarang oleh agama.
Putusan hukuman haram atas permainan tersebut dikeluarkan oleh pengurus NU Purworejo pada Sabtu (17/5/2022), melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo dalam rutinan sepala di Majelis Wakil Cabang NU Kemiri, Masjid Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Anggota Tim Perumus Malasah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua.
Hal itu dikarenakan permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi, tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.
“Kami para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi waswas,” ujarnya dikutip dari laman jateng.nu.or.id, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga
Pembahasan Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo dimulai dengan permasalahan permainan capit boneka yang sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Permainan ini dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukar dengan uang.
Setelah itu, mesin pecapit atau penjepit berbentuk seperti cakar bisa dimainkan untuk mengambil boneka. Permainan ini terbilang sulit karena boneka yang telah dicapit mudah terlepas.
Melalui deskripsi, akhirnya dibahas dalam forum LBMNU Purworejo terkait hukum memainkan dan menyediakan permainan capit boneka.
“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” ujarnya.
Unsur perjudian yang dimaksud LBMNU Purworejo tak lain adalah penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang diterima, namun kemanfaatan itu bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal atau spekulasi. Praktik itu pun dianggap tidak bisa diarahkan kepada akad ijarah atau praktik sewa menyewa karena seandainya pemain sudah mengetahui akan gagal, maka tidak akan mengikuti permainan itu.
“Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan itu karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama,” imbuhnya.