Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Soroti Kasus Hakim Agung Sudrajad: Mentalitas Sudah Rusak!

MUI menyebut penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati menunjukkan bahwa mentalitas penegak hukum telah rusak.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas./nu.or.id
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas./nu.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengomentari penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam perkara suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum MUI itu menambahkan dirinya juga prihatin dengan kasus Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Kasus itu menjadi bukti bahwa mentalitas penegak hukum sudah rusak.

Anwar bahkan memperingatkan jika hakim atau penegak hukum piawai berbohong kehancuran suatu negara tinggal menunggu waktu.

“Jika hukum sudah dipermainkan oleh para penegak hukum dan jika hakim dan penegak hukum sudah pandai berbohong dan mencuri maka tunggulah bencana dan malapetaka akan datang menimpa negeri,” tutur Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).

Anwar Abbas menyebutkan bahwa seharusnya hukum menjadi instrumen untuk memperoleh keadilan. Namun, kasus Sudrajad dan penegakan hukum belakangan ini, terkesan membela kalangan atas yang memiliki uang.

“Persoalannya sekarang, bukannya kita tidak mau menerima keputusan mereka tapi banyak keputusannya yang terasa oleh kita tidak berkeadilan dan sangat bertentangan dengan hati nurani dimana keputusan-keputusannya tampak tidak lagi membela yang benar tapi terkesan sekali telah membela yang membayar,” paparnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pernyataan KPK pada Kamis (22/09/2022) kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

"Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli,Jumat (23/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper