Bisnis.com, Jakarta -- Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Sinar Mas Group dan Asian Agri juga memperoleh prioritas izin ekspor CPO dari Kementerian Perdagangan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi hal itu di sela persidangan kasus korupsi minyak goreng yang menjerat Lin Che Wei dan petinggi tiga perusahan yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Grup.
"Iya dapat," kata Jaksa Muhamad, di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip, Rabu (21/9/2022).
Nama Asian Agri dan Sinar Mas Group juga muncul dalam dakwaan kasus Lin Che Wei. Dalam dakwaan itu, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir usai memperoleh arahan dari Indrasari Wisnu Wardhana kemudian menyampaikan pesan ke grup percakapan.
Salah satu isi arahan itu antara lain memprioritaskan persetujuan ekspor kepada perusahaan yang telah menghadap kepada Indrasari Wisnu Wardhana yang notabene Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Farid Amir sendiri telah menjadi saksi dalam sidang kemarin.
Adapun nama perusahaan yang menghadap ke Indrasari antara lain, Sinar Mas Group, Musim Mas Group, Wilmar Group, Asian Agri Group, Pacific Group, Permata Hijau Group, Kreasijaya Adikarya, hingga PT KLK Dumai dan Synergi Oil.
Baca Juga
Namun demikian, jaksa menuturkan bahwa dalam surat dakwaan hanya akan mengurai secara perinci persetujuan ekspor Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. ."Karena kan ini yang kita sidangkan 3 grup," ujar Muhamad.
Jaksa memastikan akan mendalami ihwal persetujuan ekspor minyak sawit mentah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dalam persidangan.
"Prioritas itu seperi apa, yang dimaksud prioritas itu seperti apa kan kita belum dalami, hari ini kan belum selesai. Nanti kita akan ungkap seperti apa," kata Muhamad.
Bisnis masih berupaya untuk mengonfirmasi informasi yang terungkap di pengadilan itu ke pihak Sinar Mas dan Asian Agri.