Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta tunjangan profesi bagi guru dan dosen tidak dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal ini dia sampaikan saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa siang (20/9/2022).
"Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas. Solusinya jangan dihapus. Guru dan dosen itu sangat tidak nyaman dengan adanya rencana penghapusan," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Unifah menyebut tunjangan tersebut bukan sekadar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen. Adapun, saat ditanya tentang respons Jokowi, Unifah hanya menyebut kepala negara merespons permintaannya dengan baik.
"Sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen, itu sih yang membuat saya kayaknya sekarang lebih berbinar-binar ya wajahnya," ujarnya.
Saat ini, RUU Sisdiknas yang sedang bergulir jadi kontroversi karena ada sejumlah aturan yang menuai kritik. Salah satunya karena klausul mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantum di dalamnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, Pasal 105 RUU Sisdiknas versi pada Agustus justru menghapus pasal soal tunjangan profesi guru. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.
Di dalamnya terdapat gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan.
Lebih terperinci, tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 16 ayat 1-6 dalam UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di Pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam Pasal 18 ayat 1-4, dan maslahat tambahan di Pasal 19.