Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah perwira Polri terkena sanksi terkait rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv propam Polri Ferdy Sambo.
Sanksi itu antara lain pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH karena melanggar kode etik kepolisian. Selain PTDH, terdapat beberapa oknum Polri yang mendaptkan sanksi pemindahan tempat tugas atau mutasi dan demosi jabatan.
Daftar personel yang dikenai sanksi komisi kode etik polri (KKEP) imbas dari rekayasa pembunuhan Brigadir J.
Terkena PTDH
Irjen Pol Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjadi nama pertama yang mendapatkan sanksi dari komisi sidang etik polri (KKEP) terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Sidang yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2022 memustuskan untuk memecat Ferdy Sambo dari Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding.
Kompol Chuck Putranto
Nama Chuck Putranto mencuat setelah menjadi tersangka obatruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan keterlibatannya tersebut, KKEP memutuskan untuk memberhentikan Chuck dengan tidak hormat akibat pelanggaran yang dirinya perbuat.
Baca Juga
Kompol Baiquni Wibowo
Sama halnya dengan Chuck, Baiquni juga termasuk dalam salah satu tersangka obatruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang tanggal 2 September 2022, Baiquni diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat setelah diketahui meruska rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Pol Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria juga mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat setelah diketahui menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J.
Selain menjadi tersangka, Agus juga diketahui melanggar kode eti polri karena mengganti DVR CCTV di deket tkp pembunuhan Brigadir J.
AKBP Jerry Raymond Siagian
Nama terakhir yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melanggar kode etik Polri dalam kasus Brigadir J. Jerry diketahui tidak profesionalan dalam mengusut dua laporan kepolisian dalam kasus Brigadir J.
Sanksi Demosi
AKP Dyah Chandrawati
KKEP memutuskan untuk mensanksi demosi selamat satu tahun AKP Dyah akibat dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Dyah diketahui melakukan ketidakprofesionalan dalam tugas yang dia tanggung dan membuat komisi sidang mensanski dia demosi satu tahun.
Bharada Sadam
Bharada S atau Bharada Sadam mendaptakan sanksi demosi satu tahun karena diketahui melanggar kode etik Polri.
Diketahui, Bharada Sadam melalukan perampasan dan penghapusan data di hanphone milik wartawan saat melakukan peliputan.
Brigadir Frillyan
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi terhadap Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Kombes Pol Rachmat Pamudji Wakil Ketua Sidang KKEP mengutip dari Polri TV, Selasa (13/9/2022).
Diketahui, Brigadir RR melakukan perampasan handphone terhadap wartawan yang sedang melalukan peliputan
Briptu Firman
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk medemosi Briptu FDA atau Briptu Firman Dwi Ariyanto terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya dalam keteranganya, Kamis (15/9/2022).
Sanksi Administratif
AKBP Pujiyarto
Polri akhirnya mengungkapkan hasil sidang etik dari mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sudah diputuskan oleh komisi kode etik polri (KKEP)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengtakan bahwa putusan dari sidang kode etik ada dua yaitu sanksi etika dan administratif.
“Sanksi etika yang pertama adalah prlikau pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tutur Dedi di gedung TNCC, Jumat (9/9/2022).