Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai isu dirinya dipasangkan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Menurutnya, berbagai isu yang hadir di masyarakat memang sulit dibendung, tetapi dirinya menegaskan untuk tidak kembali mengikuti kontestasi politik yang diadakan pada 2024 tersebut.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini [isu cawapres] yang menyiapkan bukan saya, urusan 3 periode sudah saya jawab, begitu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan. Juga sudah saya jawab,” katanya kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jumat (16/9/2022).
Lebih lanjut, Kepala Negara pun mengaku bingung dengan siapa pihak yang kembali menggaungkan isu dirinya untuk melanjutkan kepemimpinannya meskipun dengan jabatan sebagai wakil presiden.
“Ini muncul lagi jadi [calon] wapres. Itu dari siapa? kalau dari saya, akan saya terangkan kalau nggak dari saya, saya nggak mau, saya nerangin. Itu aja terima kasih,” ujar Jokowi.
Menurut catatan Bisnis, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak menutup kemungkinan memasangkan Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Baca Juga
“Ya kalau kemungkinan ya ada saja,” ungkap Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Dia menegaskan, secara konstitusional tak ada aturan yang melarang Jokowi maju kembali di ajang Pilpres, asal menjadi cawapres.
Meski begitu, Habiburokhman mengaku tak bisa berbicara lebih banyak terkait kemungkinan cawapres yang akan diusung Gerindra sebab kewenangannya berada di tangan Prabowo.
“Kalau secara konstitusi memungkinkan, tapi dalam konteks politik itu bukan kewenangan saya, kewenangan ada di Pak Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra,” jelasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal informasi yang menyebut Jokowi bisa maju di Pilpres sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikan oleh Fajar Laksono, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," tulis MK melalui keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Dalam keterangan yang sama, MK menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui pesan via WhatsApp (WA).