Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bisa Cawapres 2024, Din Syamsuddin Minta Juru Bicara MK Dicopot

Din Syamsuddin meminta Juru Bicara MK dicopot atas pernyataan presiden yang telah menjabat dua periode bisa cawapres 2024.
Din Syamsuddin, inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat konferensi pers secara daring, Sabtu (15/8/2020)./Antara-HO-Tangkapan layar Zoom
Din Syamsuddin, inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat konferensi pers secara daring, Sabtu (15/8/2020)./Antara-HO-Tangkapan layar Zoom

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK)  Fajar Laksono dicopot atas pernyataan  presiden yang telah menjabat dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) utuk periode berikutnya. MK membantah pernyataan tersebut, namun Din meminta ada sanksi tegas untuk Fajar.

"Berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita ini, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

"Tidak hanya off side, tapi free kick."

Pernyataan disampaikan Fajar ke media dan kemudian menuai kritikan dari sejumlah pihak. Dia mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Klarifikasi MK

Kritikan juga datang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2 kali 5 tahun.

"Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," kata dia saat dihubungi.

Belakangan, MK mengklarifikasi pernyataan jubirnya ini.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis (15/9/2022).

MK menyebut pernyataan rersebut merupakan respons jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp.

Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan.

"Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," tulis pihak MK.

Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konsitutis, presiden 2 periode bisa jadi cawapres atau tidak.

Sanksi Tegas

Bagi Din, pernyataan Fajar tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga MK.

"Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK," kata dia.

Din bahkan menyeret-nyeret putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah ditolak MK.

"Membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral, imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres," kata dia.

Untuk itu, Din meminta MK tidak hanya mengenakan sanksi tegas atas jubirnya. Ia juga meminta MK mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden.

"Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran," tegasnya.

Tempo menghubungi Fajar atas pernyataan tersebut, termasuk soal sanksi pencopotan yang disuarakan Din. Tapi hingga berita ini diturunkan, Fajar belum memberikan respons.

Halaman Selanjutnya
Wacana Jokowi Cawapres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper