Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal informasi yang menyebut Jokowi bisa maju di Pilpres sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikan oleh Fajar Laksono, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," tulis MK melalui keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga
Dalam keterangan yang sama, MK menyampaikan bahwa poernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui pesan via WhatsApp (WA).
Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa selain menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar atau akademis sehingga di beberapa kesempatan membuka ruang diskusi terkait banyak hal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Dengan demikian, pernyataan Fajar soal Jokowi bisa maju sebagai cawapres di Pilpres tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan, sehingga jawaban yang disampaikan adalah spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif.