Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai aksi peretasan yang dilakukan hacker beridentitas Bjorka menjadi bukti bahwa proteksi dan keamanan siber di Indonesia masih lemah.
Fadli mengatakan bahwa aksi tersebut dijalankan oleh individual atau suatu kelompok yang bisa meretas institusi negara atau pimpinan dari negara.
“Itu menunjukkan bahwa tidak ada proteksi terhadap data kita dan ini ada suatu kelemahan di dalam lembaga institusi terkait yang harusnya bertanggung jawab terhadap proteksi terhadap keamanan siber kita," katanya kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, dirinya juga mengaku heran bahwa perorangan atau kelompok yang tidak berinstitusi seperti Bjorka bisa meretas data pribadi pejabat negara. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah harus mengevaluasi dan mengambil langkah intervensi.
"Harusnya institusi seperti Kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab. Itu kan mempermalukan. Masa satu atau beberapa hacker bisa mempermalukan institusi negara atau orang penting dalam institusi? Harus ada evaluasi total dan juga mungkin presiden harus mengambil langkah intervensi," katanya.
Di sisi lain, Fadli juga mengatakan bahwa dukungan warganet terhadap aksi Bjorka merupakan tindakan yang ironis dan membuktikan diperlukan evaluasi dan resistensi memadai agar data-data vital dikemudian hari tidak mudah diperdagangkan, diretas, diperjualbelikan, atau diumbar di dunia maya.
Baca Juga
Bahkan, Fadli Zon turut mengungkit alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang saat ini menggunakan nomor Amerika Serikat (AS) sehingga mengartikan pemerintah sendiri tidak mempercayai keamanan data di Indonesia.
“Menkominfo saja saya lihat kan saya ada nomornya, ganti nomor kalau tidak salah sekarang ganti nomor pakai nomor Amerika malah +1. Kan artinya tidak ada kepercayaan juga. Kalau kita pakai +62 ini kalau Kemkominfo pakai nomor Amerika, bagaimana rakyat? Kan tidak ada kepercayaan terhadap nomor kita yang ada di dalam negeri," tuturnya.
Lebih lanjut, Fadli Zon melihat RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang akan segera disahkan di DPR dapat menjadi salah satu antisipasi kebocoran data.
"Saya kira RUU PDP pencegahan. Seharusnya tanpa itu kita bisa. Tanpa itu pun harusnya bisa lindungi data pribadi," kata Fadli.