Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bye Calo! Ini Syarat dan Biaya Bikin Paspor Satu Hari Jadi

Simak syarat dan biaya bikin paspor satu hari jadi. Tak perlu pakai calo, cukup lakukan cara berikut ini.
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar baik untuk Anda yang ingin bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat. Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kesempatan untuk masyarakat bisa membuat atau memperpanjang paspor hanya dalam satu hari.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menyatakan identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antarnegara.

Untuk membuat atau memperpanjang paspor dalam sehari, Anda bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan waktu pelayanan pada pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Saat ini, pelayanan pembuatan atau perpanjangan paspor dilakukan dengan menggunakan Aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) atau Apps Store (iOS). 

Namun, jika Anda membutuhkan segera, Anda bisa membuat atau memperpanjang paspor dalam waktu satu hari dengan datang ke Kantor Imigrasi terdekat. Dengan demikian, Anda tak perlu menggunakan jasa calo untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama.

Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (11/9/2022), berikut syarat dan biaya pembuatan paspor satu hari jadi.

Syarat dan Biaya paspor satu hari jadi

Syarat Paspor Satu Hari Jadi

Perlu diperhatikan pelayanan ini hanya berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena kedaluarsa dengan syarat dokumen di bawah ini:

  • Untuk permohonan paspor baru wajib membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Akta Nikah/Ijazah
  • Untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku penerbitan setelah tahun 2009 wajib membawa e-KTP dan paspor lama.

Biaya Paspor Satu Hari Jadi

Untuk pelayanan percepatan paspor akan dikenakan ongkos Rp1 juta ditambah biaya paspor Rp350 ribu (paspor biasa 48 halaman) atau Rp650 ribu (e-paspor).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper