Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sidang Etik Napoleon Bonaparte Digelar 2 Pekan Lagi

Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang etik dua pekan lagi terkait kasus Djoko Tjandra.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 10 September 2022  |  10:56 WIB
Sidang Etik Napoleon Bonaparte Digelar 2 Pekan Lagi
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Bareskrim Polri Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang kode etik terkait keterlibatanya dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo nengatakan bahwa sidang etik untuk Napoleon akan dilangsungkan sekitar dua pekan dari sekarang.

“Informasi dua minggu lagi iya. Tapi, jadwalnya nanti masih nunggu,” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022) sore.

Dedi belum memerinci kapan sidang kode etik terhadap Napoleon Bonaparte digelar.

Sekadar informasi, Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra dari Interpol.

Keempat tersangka terbagi menjadi dua yaitu pihak penerima suap Napoleon Bonaparte (NB) dan Prasetijo Utomo (PU).

Kemudian, dua tersangka lagi pemberi suap yaitu pengusaha Tomy Sumardi (TS) dan Joko Soegiharto Tjandra (JST).

Diketahui, perwira tinggi berusia 56 tahun ini dinilai terbukti menerima US$ 370.000 dan Sin$ 200.000 atau sekitar Rp7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Akibatnya, Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta pada 10 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kasus Djoko Tjandra bareskrim gratifikasi
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top