Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menilik Harta Warisan Ratu Elizabeth setelah Berkuasa 70 Tahun

Ratu Elizabeth II meninggalkan lebih dari US$500 juta (Rp7,4 triliun) kepada Pangeran Charles.
Ratu Elizabeth II/Royal.co.uk
Ratu Elizabeth II/Royal.co.uk

Bisnis.com, SOLO - Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) di usianya yang ke-96 tahun.

Pewaris tahkta kerajaan Inggris tersebut telah berkuasa selama 70 tahun setelah kematian Raja George VI.

Kerajaan Inggris pun akan dipimpin oleh Pangeran Charles, dengan gelar King Charles III.

Melansir dari Fortune, Ratu Elizabeth II meninggalkan lebih dari US$500 juta (Rp7,4 triliun) aset pribadi dari 70 tahun tahtanya kepada Pangeran Charles.

Warisan sebanyak lebih dari US$500 juta tersebut, diketahui berupa aset pribadi yang didapatkan karena investasinya.

Selain itu, ada juga koleksi seni, perhiasan, dan kepemilikan real estate yang meliputi Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral.

Diketahui, Sang Ratu juga pernah mewarisi hampir US$70 juta dari Ibu Suri ketika dia meninggal pada 2002 lalu, termasuk investasi dalam lukisan, koleksi perangko, porselen halus, perhiasan, kuda, dan bahkan koleksi telur Faberge yang berharga.

Ratu Elizabeth II juga menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang dikenal sebagai Sovereign Grant, yang dibayarkan setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris.

Hal tersebut bermula dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III untuk menyerahkan pendapatannya dari Parlemen untuk menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya sendiri dan generasi mendatang dari keluarga kerajaan. Awalnya dikenal sebagai Daftar Sipil, digantikan oleh Sovereign Grant pada tahun 2012.

Berkaitan dengan harta warisan, terdapat klausul hukum khusus yang membebaskan Ratu Elizabeth dari membayar pajak warisan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ibunya dahulu. Klausul ini pun akan berlaku sama untuk Pangeran Charles kelak.

Warisan dari penguasa ke penguasa dibebaskan pajak warisan 40 persen. Hal tersebut seperti yang telah disepakati oleh mantan Perdana Menteri John Major pada 1993 demi menghindari pengikisan kekayaan keluarga kerajaan

Kendati demikian, Charles disebut belum akan secara langsung mewarisi aset kerajaan senilai US$28 miliar atau setara Rp417,20 triliun, yang mencakup tanah Skotlandia, perkebunan Mahkota, Lancaster, Cornwall, serta Istana Buckingham dan Kensington.

Dirinya hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh Ratu Elizabeth II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper