Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas tiga terdakwa dugaan korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga orang tersebut antara lain Edward Soeryadjaya, Bety dan Rennier Abdul Rahman Latif. Berkas dakwaan ketiganya telah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PN Jakpus pada Kamis (8/9/2022).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menyebut Edward Soeryadjaya sebagai pendiri atau Direktur Ortus Holding Ltd dan Sunrise Assets Group Ltd di British Virgin Island yang merupakan pemegang saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Edward, dalam dakwaan itu, disebut bersama dengan Bety selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dahulu bernama PT Milenium Danatama Sekuritas) periode tahun 2010 - 2016 mengatur dan mengendalikan pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana PT Asabri melakukan tindakan melawan hukum.
Tindakan itu dilakukan dengan sejumlah pihak internal Asabri antara lain Dirut PT Asabri 2012-2016 Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja Dirut Asabri 2016-2020, Direktur Investasi dan Keuangan Sabri Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Wardhana Bilang Siregar.
"[Edward Soeryadjaya] telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," tulis dakwaan yang dikutip, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga
Tersangka Kasus Asabri
Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan bekas Direktur Ortus Holding Edward Seky Soeryadjaya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengemukakan bahwa peran tersangka Edward Seky Soeryadjaya berawal pada 2012./ Saat itu ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan tersangka Betty dan Edward Seky Soeryadjaya terkait rencana penjualan saham PT Sugih Energi (SUGI) Tbk.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian ESS meminta bantuan B selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI."
Lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut tersangka Betty yang mengelola saham SUGI aktif itu melakukan transaksi di antara nominee-nomineenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
Puspenkum menambahkan tersangka Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh tersangka Edward sebanyak 250 miliar lembar saham yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui nominee Edward di Millenium Danatama Sekuritas.
"Jadi sejak tahun 2013-2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nomineenya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI ke PT Asabri karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga," jelasnya.
Selanjutnya, pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp140 per lembar, PT Asabri bekerjasama dengan empat Manajer Investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.
"Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana," paparnya.