Bisnis.com, JAKARTA - Polri menjelaskan alasan hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) tidak diungkap ke publik.
Dirtipidum Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut hanya akan dibuka saat persidangan sehingga tidak menjadi isu liar di masyarakat.
"Melihat analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraph, semua fakta akan diungkap di pengadilan,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo bersifat pro justitia atau demi keadilan sehingga hasilnya tidak diungkap ke publik.
"Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi, setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator Polygraph adalah pro justitia dan merupakan konsumsi penyidik," tutur Dedi di gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Bersifat pro justitia, kata Dedi, adalah karena keakuratan dari lie detector mencapi 93 persen.
Baca Juga
"Dengan tingkat akurasi 93 persen itu pro justitia, sedangkan dibawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia. Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti penyidik yang berhak mengungkapkannya ke publik," ujarnya.