Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Sebut Pemerintah Kurang Agresif Atur Ruang Udara Indonesia

Luhut Binsar Pandjaitan menilai selama ini pemerintah kurang agresif mengatur ruang udara, padahal Indonesia merupakan bangsa besar.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan materi saat menjadi pembicara pada Diplomasi Maritim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan materi saat menjadi pembicara pada Diplomasi Maritim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai selama ini pemerintah kurang agresif mengatur ruang udara Tanah Air, padahal Indonesia merupakan bangsa besar.

“Ya sebenarnya itu [aturan ruang udara] detail sekali, saya kira Kemhub sudah melakukan itu, kami tidak lihat ada masalah. Hanya selama ini, maaf kalau saya [sebut], Pemerintah Indonesia itu kurang agresif, padahal kita bangsa besar kok, masa kita nggak bisa, itu teknis sekali,” katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).

Luhut pun melanjutkan saat ini dengan adanya perjanjian baru Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura, maka kemampuan sumber daya manusia (SDM) mampu untuk mengatur ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna setelah adanya perjanjian baru.

“Dan orang-orang kita saya lihat di Ditjen Perhubungan Udara sudah sangat qualified [untuk mengatur ruang udara Indonesia]," ujarnya.

Tidak hanya itu, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan 3 tugas sekaligus selain merebut pengelolaan wilayah udara untuk Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola oleh Singapura.

"Presiden perintahkan tiga, mengenai FIR yang sudah ditandatangani Perpresnya, kedua ekstradisi, dan ketiga ada Defense Cooperation Agreement (DCA), ini pun sudah selesai hanya tinggal ratifikasi di parlemen kita saja. Presiden sudah selesaikan Surpres (Surat Presiden) ke sana, Insyaallah nggak terlalu lama lagi selesai juga," katanya.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura turut mengatur ekstradisi yang menjadi bagian penting, apalagi perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

"Presiden tekankan agar betul-betul dilakukan, karena kita nggak mau orang buat kejahatan atau korupsi di tempat kita, berlindung di tempat lain, jadi kesepakatan ini strategis," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper