Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mahmud Mattalitti ingin mengembikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
MPR pernah menjadi lembaga tinggi negara pada masa pemerintahan Orde Baru. Lembaga ini bahkan berhak untuk mengangkat dan memberhentikan presiden.
Dia mnyatakan siap untuk memimpin pengembalian kedaulatan rakyat dengan satu-satunya jalan kembali ke UUD 1945 naskah asli.
Menurutnya, dengan sistem ketatanegaraan yang ada sekarang ini, situasi negara hanya diatur oleh partai politik yang membuat rakyat tidak berdaulat.
Sedangkan DPD yang merupakan wakil daerah hanya sebagai “tukang stempel”, katanya didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudinò.
“Sudah saatnya kita kembali ke naskah asli UUD 1945, baru kemudian dilakukan penyempurnaan pada konstitusi itu dengan pola adendum,” ujarnya.
Baca Juga
Penegasan dan pernyataan itu disampaikan Ketua DPD saat menerima aspirasi masyarakat pada acara Pertemuan Perempuan Indonesia tadi malam, Rabu (7/9/2022).
LaNyalla juga menegaskan pihaknya sudah banyak menerima aspirasi dari elemen masyarakat yang meminta pengembalian kedaulatan rakyat dengan kembali ke UUD 1945.
Namun dia menegaskan masa jabatan presiden tetap dua kali sebagaimana cita-cita awal yang sebenarnya dari naskah asli UUD 1945.
Hal itu harus dilakukan, sebab UUD hasil amandemen 1999-2002, sudah terbukti meninggalkan Pancasila dan membuat Indonesia semakin liberalis dan kapitalistis.
Sedikitnya selama 20 tahun sejak 2002, LaNyala menyebutkan kondisi bukan membaik, semakin menguatkan oligarki ekonomi dan politik.
Dia menyatakan saat ini masyarakat tidak bisa menyalahkan Presiden Jokowi atas berbagai persoalan terkait ketatanegaraan karena Jokowi hanya menjalankan konstitusi hasil amendemen.
Karena itu dia meminta agar fungsi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dikembalikan lagi.
Terkait upayanya itu, dia mengaku telah menemui, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Presiden, dan TNI untuk menyampaikan aspirasi DPD tersebut.