Oleh karena itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut, pihaknya telah mewajibkan seluruh PTN di Indonesia untuk mengumumkan sejumlah informasi seperti jumlah calon mahasiswa, metode penilaian, serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya paling lambat sebelum pelaksanaan seleksi mandiri.
Di sisi lain, Kemendikbudristek juga akan memberikan wadah bagi masyarakat yang menemukan adanya bukti permulaan atas pelanggaran peraturan proses seleksi jalur mandiri melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.
"Seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang keras dikaitkan dengan tujuan komersial," tegas Nadiem.
Selanjutnya, setelah melakukan pembukaan seleksi mandiri, PTN juga diwajibkan untuk melaporkan sejumlah hal, yaitu jumlah peserta seleksi yang lulus, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi yang dapat dilakukan oleh calon mahasiswa baru.
Sebelumnya diiberitakan, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Rektor Unila itu ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Ali Fikri,
Enam orang lain juga ditangkap dalam OTT tersebut. Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni lima orang diringkus di Bandung dan satu di Bandar Lampung.
Mereka adalah Wakil Rektor berinisial H, lalu pelaku berinisial M dan HF.