Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama 11 jam pada Rabu (7/9/2022). Dia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Anies masuk ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.27 WIB. Kemudian, dia selesai diperiksa sekitar pukul 20.30 WIB.
Anies tak banyak berbicara soal materi pemeriksa terkait Formula E. Dia justru berbicara soal membantu KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Itu tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang, sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan KPK menjalankan tugas," kata Anies di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia mengelak saat ditanya wartawan soal materi pemeriksaan. Dia malah melenggang masuk ke mobil dan meninggalkan gedung KPK.
Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Formula E memang menimbulkan berbagai polemik. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan, bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih harus membayarkan sisa biaya komitmen (commitment fee) sebesar GBP 5 Juta atau setara dengan Rp90,7 miliar.
Baca Juga
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK yang diterbitkan pada 27 Mei 2022.
BPK mengungkapkan bahwa dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E Jakarta pada 2019, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO.
Adapun renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan baru antara keduanya.
"Formula E akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dengan total commitment fee adalah GBP36 juta (Rp653 miliar). Telah dilakukan pembayaran sebesar GBP31 juta (Rp560 miliar) dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar GBP5 juta (Rp90,7 miliar)," tulis laporan BPK dikutip Bisnis, Senin (20/6/2022).
BPK melanjutkan, bahwa sisa kewajiban biaya komitmen tersebut akan dilakukan pembayaran oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan pihaknya masih menelusuri dugaan korupsi Formula E.
Sekadar informasi, Anies Baswedan sudah melakukan pembayaran komitmen atau commitment fee Formula E di Ibu Kota selama tiga tahun menggunakan APBD. Namun, KPK paparkan biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.