Bisnis.com, JAKARTA - Hasil sidang kode etik profesi Polri terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria akan diumumkan pagi ini, Rabu (7/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hasil dari putusan sidang etik akan disampaikan pada pagi ini pukul 10.00 WIB.
“Pukul 10.00 WIB seperti yang saya sampaikan di gedung TNCC,” ujar Dedi saat dihubungi, Selasa (7/9/2022) malam.
Sempat diketahui, Polri gelar sidang etik kepada tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kombes Pol Agus Nurpatria, Selasa (6/9/2022) pukul 10.10 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengtakan bahwa dalam sidang etik nanti aku memeriksa 14 saksi dan akan dipimpin langsung oleh Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” tutur Dedi digedung TNCC, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga
Akan tetapi, Dedi kembali mengatakan bahwa satu saksi tidak hadir untuk memberikan kesaksian sehingga saksi yang hadir sebanyak 13 orang.
Dari ke-13 saksi terlihat bahwa terdapat nama nama yang familiar dalam kasus ini seperti Brigjen Hendra Kurniawan, dirinya hadir secara daring lewat zoom meeting.
Selain itu ada nama seperti Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Cahya, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKP Rifaizal Samual.