Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Warga Sipil Diam-diam Tercatat sebagai Anggota Parpol, Cek Datamu Sekarang!

Berikut ini adalah cara cek apakah data dan namamu dicatut sebagai anggota parpol (partai politik) tertentu atau tidak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SOLO - Ada-ada saja "insiden" yang terjadi jelang dihelatnya Pemilu 2024. Namun mencatut nama seseorang tanpa persetujuan tentu tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Belakangan ini viral seorang warga sipil biasa yang ternyata namanya dicatut sebagai anggota partai politik alias parpol.

Kejadian tersebut diunggah oleh pengguna Twitter bernama @puty.

"Teman-teman tolong dicek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gue tercatat sebagai anggota dari Partai Keadilan dan Persatuan," tulisnya.

Tentu saja unggahan tersebut banjir komentar warganet yang beberapa di antaranya juga mengaku terdaftar sebagai anggota parpol tertentu tanpa persetujuan.

Cara cek apakah namamu juga dicatut sebagai anggota parpol sangat mudah:

1 . Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

2. Masukkan NIK kamu ke dalam kolom yang disediakan.

3. Kamu akan diberi informasi apakah nama kamu tercatut sebagai anggota parpol atau tidak. Bahkan, kamu bisa melihat partai politik apa yang mendaftarkan kamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper