Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 494 nama dan nomor induk kependudukan (NIK) non-Parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 23 Agustus 2022 lalu.
“Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol,” tulis Bawaslu melalui akun instagram resminya dikutip, Sabtu (3/9/2022).
Adapun tahapan verifikasi administrasi masih berjalan terkait dengan penyalahgunaan NIK tersebut. Bawaslu meminta masyarakat untuk dapat mengecek NIK mereka di infopemilu.kpu.go.id.
“Jika ternyata bukan anggota Parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, sahabat bisa langsung lapor ke posko pengaduan,” kata dia.
Adapun temuan Bawaslu itu berangkat dari sejumlah aduan yang ramai seliwer di media sosial ihwal pencatutan NIK untuk memenuhi syarat keikutsertaan Pemilu tahun depan.
“Teman-teman coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota Parpol. Masa nama saya terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan, kesal,” kata pemilik akun twitter @puty.
Padahal @puty mengatakan dirinya tidak bergabung dengan partai politik. Dia langsung melaporkan kejadian itu ke Bawaslu untuk segera diproses.
“Kalau ternyata kamu salah satu yang dicatut namanya sama parpol, bisa lapor ke Bawaslu kabupaten atau kota,” tuturnya.
Sebelumnya, (KPU) menyatakan 16 partai politik (parpol) tidak lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 karena tidak mampu melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Jam 13.20 WIB tadi kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas. Ke-16 parpol tersebut berkasnya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar komisioner KPU Idham Holik dikutip dari YouTube KPU RI, Selasa (16/8/2022).
Dengan demikian, sambung Idham, seluruh parpol tersebut tidak dapat melaju ke tahap selanjutnya, yakni tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual. Pada saat yang sama, KPU juga telah mengumumkan 24 parpol yang lolos dalam tahap pendaftaran peserta Pemilu 2024, setelah seluruh berkas pendaftaran dinyatakan lengkap.