Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minimal Lulusan SMA, Begini Cara Jadi Anggota DPR, Lengkap dengan Rincian Biayanya

Mau jadi anggota DPR? cek syarat dan prediksi uang yang harus dikeluarkan pada artikel di bawah ini.
Ketua KPU Ilham Saputra (kedua kiri) menyampaikan paparan dengan didampingi Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri), dan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) serta jajaran tiga instansi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara
Ketua KPU Ilham Saputra (kedua kiri) menyampaikan paparan dengan didampingi Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri), dan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) serta jajaran tiga instansi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara

Bisnis.com, SOLO - Salah satu profesi yang cukup menjanjikan untuk dilirik saat ini adalah menjadi anggota DPR.

Bagaimana tidak, gaji anggota DPR diprediksi cukup besar, terutama bagi mereka yang bertugas di ibukota.

Bukan hanya soal gaji, uang pensiun DPR juga bisa menjadi daya tarik tersendiri.

Hanya dengan menjabat lima tahun saja, anggota DPR dikabarkan suah bisa mendapat uang pensiun Rp3 jutaan sampai meninggal dunia.

Bagi Anda yang berminat jadi DPR, persyaratan menjadi calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berikut Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 240

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparahrr sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR; DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;

f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

k. dan surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Lalu berapa biayanya?

Tidak diketahui berapa jumlah pasti biaya untuk menjadi anggota DPR, karena setiap wilayah akan berbeda-beda.

Namun dilansir dari Tempo jelang Pemilu 2014 lalu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta saat itu, M Taufik menyatakan masing-masing calon mesti mempersiapkan diri, terutama dari sisi biaya politik.

Untuk jadi DPR wilayah Jakarta, uang yang harus digelontorkan oleh calon anggota setidaknya Rp300 juta. Itu pada 2014, kemungkinan sekarang sudah naik lagi.

"Kalau untuk daerah pemilihan Jakarta, dengan rata-rata satu Dapil terdiri dari 300 ribu warga, minimal harus menyiapkan dana sebesar Rp 300 juta," ucap Taufik saat dihubungi, Rabu 24 April 2013.

Angka sebesar itu, kata dia, dipakai untuk membuat atribut, seperti spanduk atau poster, dan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper