Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Membandingkan Gaji Pensiun PNS dan DPR, Siapa yang Lebih Membebani Negara?

Berikut ini adalah perbandingan uang pensiun PNS dan DPR, mana yang lebih besar?
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara

Bisnis.com, SOLO - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, belakangan ini meyampaikan laporan tentang uang pensiun PNS.

Menurutnya, jumlah PNS yang terlalu besar membuat uang pensiun mereka membebani keuangan negara,

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah akan melalukan perombakan dan melakukan penyesuaian skema uang pensiun PNS.

Namun jika dilihat dari data yang dihimpun Tempo, dapat ditarik kesimpulan bahwa uang pensiun PNS tidak sebesar DPR.

Pada 2019 lau, Direktur Utama Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), Iqbal Latanro, mengatakan bahwa uang pensiun DPR akan diberikan kepada anggota dewan yang tidak terpilih kembali.

Uang pensiun diberikan kepada 40 persen anggota DPR dan DPD yang tak terpilih kembali. Besarnya adalah Rp 3,2 juta per bulan yang dihitung berdasarkan gaji pokok.

Uang pensiun diberikan hingga eks anggota dewan tersebut meninggal. Syarat mendapatkan jaminan pensiun bagi anggota Dewan minimal menjabat satu bulan.

"Jadi, ada anggota DPR yang mendapat di bawah Rp 1.000.000 per bulan karena menjabat hanya lima bulan," ujar Iqbal, Senin, 30 September 2019.

Meski hanya menjabat selama satu bulan, anggota DPR yang tidak dipilih kembali sudah bisa menikmati uang pensiun sampai meninggal. Bahkan, bisa diwariskan.

Sementara itu, berikut ini adalah besaran pensiun PNS yang bahkan tak sampai setengah dari uang pensiun DPR:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper