Bisnis.com, SOLO - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, belakangan ini meyampaikan laporan tentang uang pensiun PNS.
Menurutnya, jumlah PNS yang terlalu besar membuat uang pensiun mereka membebani keuangan negara,
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah akan melalukan perombakan dan melakukan penyesuaian skema uang pensiun PNS.
Namun jika dilihat dari data yang dihimpun Tempo, dapat ditarik kesimpulan bahwa uang pensiun PNS tidak sebesar DPR.
Pada 2019 lau, Direktur Utama Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), Iqbal Latanro, mengatakan bahwa uang pensiun DPR akan diberikan kepada anggota dewan yang tidak terpilih kembali.
Uang pensiun diberikan kepada 40 persen anggota DPR dan DPD yang tak terpilih kembali. Besarnya adalah Rp 3,2 juta per bulan yang dihitung berdasarkan gaji pokok.
Baca Juga
Uang pensiun diberikan hingga eks anggota dewan tersebut meninggal. Syarat mendapatkan jaminan pensiun bagi anggota Dewan minimal menjabat satu bulan.
"Jadi, ada anggota DPR yang mendapat di bawah Rp 1.000.000 per bulan karena menjabat hanya lima bulan," ujar Iqbal, Senin, 30 September 2019.
Meski hanya menjabat selama satu bulan, anggota DPR yang tidak dipilih kembali sudah bisa menikmati uang pensiun sampai meninggal. Bahkan, bisa diwariskan.
Sementara itu, berikut ini adalah besaran pensiun PNS yang bahkan tak sampai setengah dari uang pensiun DPR:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.